"Bela Negera
bukanlah hanya kewajiban dari TNI atau kepolisian saja. Melainkan Bela Negara
adalah kewajiban semua warga Negara tanpa terkecuali, karena semuanya bisa
berperan dalam menjaga stabilitas Negara ini,karena Bela Negara ini adalah Rasa
Cinta Tanah Air."Jika rasa itu sudah tertanam pada setiap warga Negera,
maka apapun hal-hal yang bisa merusak tatanan ketatanegaraan dan
stabilitas, dengan sendirinya akan dapat teratasi, bahkan bisa saja tidak akan
pernah terjadi. jika Kesadaran Bela Negara
Dalam Mendukung Ketahanan Bangsa benar benar masyarakat sadar akan hari depan bangsanya Oleh sebab itu kita
harus lebih mencintai apa yang dimiliki oleh Negara. Dan kepada para masyarakat
daerah Kampung desa kota secara bersama-sama
membentengi diri dari pengaruh asing, serta harus bisa mengisi
kemerdekaan ini dengan kegiatan-kegiatan yang positif. Karena, kalau bukan dari
diri sendiri dan masyarakat sadar siapa lagi yang akan mengisi kemerdekaan ini. Dan perjuangan
dari para pejuang akan terasa sia-sia apabila sebagai generasi muda tidak bisa
meneruskan perjuangan dari para pejuang yang telah banyak berkorban harta dan nyawa dan keluarganya
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. • Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai Ideologi Negara
4. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negaranya
5. Memiliki Dasar Kemampuan untuk Bela Negara
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai Ideologi Negara
4. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negaranya
5. Memiliki Dasar Kemampuan untuk Bela Negara
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.
Sehingga kondisi kehidupan Bernegara merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh :
- Pancasila sebagai landasan idiil.
- UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil.
- Wawasan Kebangsaan atau Nusantara sebagai landasan visional
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI )
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI )
sebagai harga mati yang harus dipertahnkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar